Selaraskan PP 12/2018, Tatib DPRD Riau Juga Atur Tata Cara Pemilihan Kada

  • Selasa, 10 Juli 2018 - 15:54:15 WIB | Di Baca : 1662 Kali


SeRiau - DPRD Riau untuk saat ini sedang berupaya dalam mengganti Tata Tertib (Tatib) yang sebelumnya sudah ada.  Ini dalam menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018.  Tatib baru nanti tidak hanya mengatur masalah keberadaan Anggota, alat kelengkapan seperti yang sudah ada, tapi juga masalah pengangkatan Kepala Daerah (Kada) dan pengantian.

Untuk saat ini Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau sudah memberikan penjelasan terkait masalah pembuatan Tatib baru tersebut dan telah pula terbentuk Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Tatib yang diketuai oleh Sumiyanti yang kebetulan juga Ketua BP2D DPRD Riau.  Untuk Wakil Ketua dipercayai kepada Suhardiman Amby.

Salah seorang Anggota BP2D DPRD Riau, Almainis saat dikonfirmasi,Jumat (10/07) menjelaskan, tambahan dari Tatib sebelumnya adanya tata cara pengaturan pemilihan Kada jika terjadi kekosongan baik Gubernur maupun Wakil Gubernurnya.  Begitu juga mengenai pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Kada ke Presiden melalui Mendagri.

"Adanya tata cara pemilihan Kepala Daerah, Tugas Panitia Pemilihannya, persyaratan calon yang akan dipilih, jadwal pelaksanaan, hak dan kewajiban Anggota dalam pemilihan, penetapan calon terpilih dan segala hal mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah jika terjadi pergantian antar waktu dan lainnya," jelas Almainis. **5





Berita Terkait

Tulis Komentar