Nasib Bebas Bea Masuk Impor AS dari Indonesia Ditentukan Akhir Tahun

  • Ahad, 08 Juli 2018 - 21:09:37 WIB | Di Baca : 1285 Kali

SeRiau - Kebijakan pemotongan bea masuk impor oleh Amerika Serikat untuk Indonesia sedang ditinjau  yang hasilnya baru diketahui akhir 2018.

Jika dari review Indonesia direkomendasikan tidak menerima manfaat kebijakan tersebut, maka produk ekspor Tanah Air ke AS akan dikenakan bea masuk normal yang memengaruhi posisi neraca perdagangan.

Kebijakan pemotongan bea masuk impor tertuang dalam kebijakan perdagangan yang dinamakan Generalized System of Preference (GSP).

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang, dalam bentuk manfaat pemotongan bea masuk impor.

"Apabila proses review kelayakan ini memberikan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, Indonesia akan kehilangan manfaat setelah rekomendasi tersebut ditetapkan Presiden AS," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (8/7/2018).

Shinta menjelaskan, saat ini Indonesia sedang menjalani 2 proses review yang dikoordinasikan oleh United States Trade Representative (USTR).

Proses review yang dimaksud adalah kelayakan Indonesia sebagai penerima manfaat GSP dan review tahunan tentang produk-produk yang akan diberi pemotongan bea masuk jika Indonesia ekspor ke AS.

Meski begitu, sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS tidak masuk dalam daftar penerima manfaat GSP.

Berdasarkan laporan GSP AS tahun 2016, Indonesia hanya memeroleh manfaat dari GSP sebesar 1,8 miliar dollar AS dari total nilai ekspor Indonesia ke AS 20 miliar dollar AS.

"Sebagian besar produk ekspor unggulan Indonesia tidak memeroleh manfaat GSP. Sebaliknya, tidak semua produk yang diberikan manfaat GSP oleh AS diekspor Indonesia ke sana," tutur Shinta.

Secara prinsip, kebijakan GSP diberikan hingga Indonesia sudah melampaui ambang batas Competitive Need Limitaion (CNL).

Periode program GSP AS untuk Indonesia akan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang.

Meski kebijakan pemotongan bea masuk impor terancam dicabut melalui proses reviewini, Shinta memandang hal itu sebagai langkah untuk tetap menjaga hubungan perdagangan yang strategis antara Indonesia dengan AS.

Terlebih, AS merupakan satu dari tiga pangsa ekspor non-migas Indonesia terbesar, selain Tiongkok dan Jepang.

"Kami juga meyakini GSP AS untuk Indonesia juga mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor dan turut menjaga persaingan dagang yang sehat di AS," ujar Shinta. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar