Pemprov DKI Belum Bisa Tentukan Nasib Pulau Reklamasi

  • Senin, 02 Juli 2018 - 20:05:15 WIB | Di Baca : 1320 Kali

SeRiau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum bisa menentukan nasib pulau-pulau yang masuk dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta Saefullah mengatakan timnya baru memulai pembahasan terkait status 17 pulau reklamasi.

"Kita baru rapat-rapat inventarisasi. Ya, ditanya ini Pulau A ngapain, Pulau B ngapain. Kita lagi cocokkan antara kondisi lapangan dengan kondisi administrasi kita," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (2/7).

BKP Pantura, ucap Saefullah, juga belum bisa menyimpulkan hasil dari rapat-rapat tersebut. Namun Saefullah menegaskan reklamasi akan dihentikan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Yang jelas statement Pak Gubernur bahwa reklamasi disetop, ya. Nanti bagaimana-bagaimananya kita lihat tergantung dari pembahasan," tuturnya.

Anies telah menyegel 932 bangunan di Pulau C dan Pulau D pada Senin (11/6). Aksi itu disertai oleh penerbitan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta Anies pada 7 Juni 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan di pulau-pulau tersebut sebelum ada peraturan daerah terkait tata ruang dan wilayah pulau reklamasi.

Dengan demikian, nasib dari 932 bangunan yang disegel akan ditentukan setelah raperda selesai.

"Harus ada rencana tata ruang, rencana wilayah, baru bisa mengeluarkan izin," kata Anies disela-sela kunjungannya ke Stasiun Pasar Senen, Minggu (10/6). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar