Gugatan Ojek "Online" Ditolak MK, YLKI Sarankan Bawa Ke DPR

  • Sabtu, 30 Juni 2018 - 08:19:34 WIB | Di Baca : 1307 Kali

SeRiau - Sekretaris pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Agus tak memaparkan secara gamblang apakah setuju atau pun tidak dengan putusan MK tersebut.

Ia berpendapat, bahwa idealnya 54 pengemudi ojek online tersebut bisa mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi, apa yang diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU 22, di DPR dengan memasukan kendaraan roda 2 sebagai angkutan umum," kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya pengajuan kepada DPR ini mengingat permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dalam pasal 47 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009.

"Permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak. Sedang dalam kasus UU 22 ini, mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda 2. Untuk mengamandemen, ya DPR," jelasnya.

Namun Ia menghargai gugatan yang diajukan para pengemudi yang merupakan upaya bagi ojek online yang saat ini semakin marak digunakan masyarakat.

"Itu salah satu upaya. Ketika mentok, ada saluran lain, yaitu amandemen UU," tambah Agus.

Meski begitu, YLKI tak bisa banyak membantu dalam kasus ini. Pasalnya ojol bukanlah konsumen akhir sehingga tidak menjadi fokus YLKI.

"Soal apakah pernah memberi masukan, beberapa kali YLKI terlibat dalam diskusi yang juga melibatkan driver untuk memberikan pandangan," tutupnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar