Pilkada Serentak

Pengawas TPS di Bekasi Dipecat karena Kampanyekan Pasangan Calon

  • Jumat, 29 Juni 2018 - 01:42:50 WIB | Di Baca : 1344 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah pelanggaran petugas penyelenggara dalam Pilgub Jabar 2018. Seorang petugas TPS bahkan dipecat karena ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Kabupaten Bekasi.

"Terkait aspek netralitas dari penyelenggara, masih ada pengawas yang menjadi tim bagian kampanye atau pendukung salah satu paslon, ternyata yang bersangkutan berkampanye di sosial media terhadap salah satu calon," kata Ketua Bawaslu Jabar Yulianto kepada wartawan di kantor Panwaslu Depok, Jl Raya Citayam No.45, Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (28/6/2016).

Yulianto mengatakan, pihaknya mendeteksi petugas TPS tersebut sebagai salah satu simpatisan salah satu paslon karena pernah ikut berkampanye. "Kami menemukan gambar pengawas TPS itu pernah ikut kampanye menggunakan atribut salah satu paslon," ungkapnya.

Ditemukan pula petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menjadi petugas kampanye salah satu paslon. "Kebocoran ini meski tidak banyak, tapi terjadi," ucapnya.

Untuk mewujudkan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut, Bawaslu menindak petugas yang melanggar tersebut. Mereka diberikan sanksi pemecatan.

"Terhadap itu kami sudah melakukan tindakan yaitu memberhentikan yang bersangkutan saat itu juga," ungkapnya.

Pemecatan dilakukan setelah Bawaslu mengklarifikasi petugas tersebut terlebih dahulu. "Sehingga menurut kami demi menjaga netralitas penyelenggara kami berhentikan saat itu juga, ini salah satu bentuk ikhtiar pengawas pemilu Bawaslu Jawa Barat dan jajarannya," urainya.

Masyarakat yang menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran dalam penhelenggaraan Pilkada kemarin diimbau untuk sesegera mungkin melapor. "Karena kalau sudah sampai rekap di tingkat kota akan sulit nanti dilaksanakan pemilihan ulang," tandasnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar