Libur Nasional Saat Pilkada Serentak Rugikan Pengusaha

  • Rabu, 27 Juni 2018 - 20:55:26 WIB | Di Baca : 1238 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 27 Juni 2018 yang merupakan hari Pilkada Serentak atau hari ini, sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai bahwa pemerintah tidak berpikir panjang dalam memutuskan hari ini sebagai libur nasional. Dia menyebut, dampak adanya libur kali ini sangat merugikan pengusaha.

"Okelah mungkin ada 171 daerah (ikut pilkada) misal kayak yang kerja di Jakarta tinggal di Bogor atau Bekasi hanya teknisnya saja kan. Tapi seusai nyoblos kan bisa kembali bekerja. Tapi pemerintah langsung buat kebijakan yang merugikan pengusaha secara nasional. Itu pasti merugikan pengusaha," ujarnya saat di temui di Jakarta, Rabu (27/6).

Sarman berharap, pemerintah tidak sendiri-sendiri lagi dalam merumuskan kebijakan. Apalagi menyangkut dengan hari libur nasional, seharusnya dapat melibatkan pengusaha juga di dalamnya. "Harapan kami ke depan, kalau ada satu kebijakan harusnya dikomunikasikan dengan pelaku usaha supaya kita ada antisipasi. Jangan sampai citra kita di hadapan pengusaha jadi tidak produktif, yang ada hanya libur dan libur saja," imbuhnya.

Meski demikian, Sarman masih menganggap wajar apabila libur nasional tersebut terjadi pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres). "Kalau Pilpres kan seluruh Indonesia. Itu artinya gapapa libur secara nasional. Ini kan artinya hampir 60 persen tidak Pilkada ngapain harus libur, bukan hanya swasta tapi pelayanan pemerintah juga harus libur gara-gara Pilkada," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah yang tersebar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar