670 Ton bawang bombay ilegal dari India nyaris beredar di Indonesia

  • Selasa, 26 Juni 2018 - 04:53:09 WIB | Di Baca : 1263 Kali

SeRiau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 670 ton bawang bombay merah impor ilegal asal India. Tiga orang penanggung jawab perusahan importir komuditas itu pun dijadikan tersangka.

Sebanyak 670 ton bawang ilegal itu diamankan dari Gudang Berengga Rowa Indonesia (BRI) di Jalan Letda Sujono, Medan.

"Bawang bombay merah impor ini diamankan karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan impor," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, saat meninjau bawang yang diamankan, Senin (25/6).

Penyidik Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus impor ilegal ini. Ketiganya merupakan pemimpin perusahaan yang mengimpor bawang bombay itu, yakni Li H, Direktur CV SMM; An S, Direktur UD AL; dan Le H, Direktur CV LH.

"Yang sudah kita periksa 10 saksi dan 2 ahli. Penanggung jawabnya ada tiga," kata Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Bawang ilegal diamankan setelah Kemendag bersama Bareskrim mengembangkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran bawang yang berbeda dari bawang lokal di pasaran. Selain itu diinformasikan pula adanya 25 kontainer membawa bawang merah mini dari India.

Setelah diselidiki CV SMM, UD AL, dan CV LH memang melakukan impor. Petugas mendapati 670 ton bawang bombay merah mini asal India dengan diameter kurang dari 5 Cm.

CV SMM memang memegang izin impor 5.000 ton bawang bombay merah, UD AL 5.000 ton, sedangkan CV LH 2.000 ton. Menggunakan izin untuk mendatangkan bawang bombay merah itu, mereka diduga dengan sengaja mengimpor bawang merah mini untuk mengelabui atau menyesatkan masyarakat karena bentuknya hampir mirip dengan bawang merah lokal.

Importasi itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian No 105 Tahun 2017. Berdasarkan aturan ini, karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor yaitu bawang dengan umbi minimal 5 Cm. Impor bawang bombay itu juga diduga melanggar Permendag No 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura.

Para tersangka diduga telah mengambil keuntungan besar dalam impor bawang ilegal itu, sekaligus mengancam produksi petani lokal. Bawang bombay mini dibeli di India dengan harga Rp 2.500 per Kg. Setelah ditambah biaya pengiriman dan lainnya, modal per Kg hanya Rp 6.000. Di tingkat distributor harganya menjadi Rp 9.500 per Kg, sementara di tingkat pengecer menjadi Rp 14.000 per Kg.

Harga eceran bawang bombay mini itu jauh di bawah harga bawang merah lokal. Di tingkat petani pun harga komuditas lokal ini mencapai Rp 18.000 per Kg, sedangkan di pasar retail rata-rata Rp 25.000 per Kg.

"Kita lakukan pengamanan agar bawang tersebut tidak mendistorsi pasar bawang merah lokal yang ada," ucap Veri. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar