Jokowi Minta Kaji Ulang, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyaleg

  • Rabu, 30 Mei 2018 - 15:04:13 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak memberi kesempatan kepada KPU dalam mengambil keputusan secara mandiri terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5).

Presiden Joko Widodo, pada Selasa (29/5), menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.

Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya.

Arief mengaku memahami betul soal hak politik yang disampaikan Jokowi. Pihaknya juga mengaku memperhatikan usul Jokowi soal tanda khusus bagi napi eks koruptor.

"Jadi ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa," katanya.

Pihaknya juga menampung dan memberikan catatan atas masukan dari Komisi II DPR maupun perkembangan di luar. 

Menurut Arief, semua pendapat pada intinya sepakat dengan semangat KPU yang ingin menciptakan pemilu yang bersih. Hanya saja, ada pihak yang tidak sepakat soal realisasinya. 

"Memberi catatan semua masukan, tetapi kami juga berharap semua memahami bahwa KPU akan mengambil keputusannya," ucapnya.

Arief mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan pada pekan ini. Dia berharap Kemenkumham dapat memproses dengan cepat agar lekas ada regulasi yang sah.

"Partai juga sudah menunggu. Kandidat juga sudah menunggu. Regulasi ini harus segera diselesaikan agar menjadi pedomannya" tandasnya.

Sebelumnya, KPU berencana memasukkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Rencana itu ditolak oleh Komisi II DPR, Kemendagri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar