KPU Tetap Susun Aturan Larang Eks Koruptor Nyaleg

  • Sabtu, 26 Mei 2018 - 14:46:50 WIB | Di Baca : 1454 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak peduli dengan penolakan aturan larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legislator. Penolakan disuarakan sejumlah fraksi di DPR, pemerintah, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya akan tetap membuat aturan itu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menegaskan PKPU tersebut tengah disusun dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita tetap jalan terus, PKPU dipastikan akan keluar. Jadi norma larangan napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 26 Mei 2018.

Wahyu menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki komitmen untuk mensukseskan Pemilu serentak 2019. Menurut Wahyu, kesuksesan penyelenggara pemilu tidak dapat diukur hanya dari selesainya pelaksanaan pemilihan semata. Namun, KPU juga harus memastikan tahapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu nantinya itu sesuai dengan harapan masyarakat.

Bebas dari KKN

Salah satu harapan dengan menghasilkan pemimpin yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Jadi kira mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN. Kami selalu berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Hakam Naja mengaku partainya sependapat dengan usulan KPU tersebut. Bahkan, ia meyakini, apabila ketentuan itu diberlakukan dengan tegas oleh KPU dalam PKPU, hal itu dapat mendukung partai politik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dimulai dari internal partai politik.

"Posisi kita ke depan tegas. Kita bisa menata bangsa ini melalui jalur legislatif karena peraturan ini menyangkut anggota legislatif agar bisa ditata lebih baik, menghasilkan calon yang punya rekam jejak bagus dan dari sisi kredibilitas bisa dijamin," kata Hakam. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar