Registrasi Kartu SIM, Operator Fokus Isi Ulang Voucher

  • Jumat, 25 Mei 2018 - 23:37:48 WIB | Di Baca : 1419 Kali

SeRiau - Registrasi prabayar membuat operator mengubah pola bisnisnya, terutama untuk penjual kecil atau populer disebut konter pulsa.

Hal itu dipaparkan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli. Ramli sendiri mengutip Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.

Dalam keterangan itu, dia menyebutkan operator akan melakukan perubahan dalam proses bisnisnya, dari kartu perdana menjadi voucer isi ulang fisik.

"Yang tadinya kartu perdana dijual, diubah. Yang dijual adalah voucer [isi ulang] fisik, jadi bonus data dan sebagainya berbentuk voucer yang bisa dijual di gerai," kata Ramli dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (24/5).

Sebelumnya, warga diharuskan mendaftarkan nomor prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon call center, hingga menu USSD dan laman situs operator.

April lalu adalah batas akhir bagi pengguna layanan seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Jika kewajiban tersebut tak dilakukan, pemerintah memastikan layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan Internet akan diblokir.

Blokir Mandiri

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan pemblokiran mandiri oleh operator terus dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan KK dan NIK.

Walaupun demikian, tak disebut secara detil berapa jumlah nomor yang diblokir oleh pihak operator. Rudiantara hanya menyebutkan pemblokiran itu dilakukan dalam jumlah banyak.

"Operator melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi tidak benar dan tanpa hak," kata Rudiantara. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar