​Pemda Tak Lagi Berikan Bantuan Dana Tunai Bagi Pemohon

  • Ahad, 30 Oktober 2016 - 07:12:36 WIB | Di Baca : 1543 Kali
KARIMUN, SeRiau - Pemerintah daerah Kabupaten Karimun tidak lagi memberikan bantuan kepada masyarakat dengan menyerahkan dana tunai, melainkan langsung menyediakan kebutuhan berupa barang atau fasilitas yang dibutuhkan dalam pengajuan. Dengan penanggungjawab adalah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Mulai tahun 2017 mendatang pemerintah daerah yang akan mengerjakan permohonan pengajuan bantuan yang disampaikan olehmasyarakat. Tentunya sesuai dengan apa yang diajukan, tidak bisa lagi dikerjakan langsung oleh masyarkat dan harus dikerjakan oleh SKPD terkait, seperti misalnya untuk pariwisata ada di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, untuk pembangunan masjid ada di Bagian Kesra, begitu seterusnya," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq. Keputusan itu menurut Rafiq, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang menyatakan tidak boleh lagi menyerahkan dana tunai kepada pemohon dan harus berdasarkan kebutuhan yang diinginkan. Seperti kegiatan-kegiatan bantuan baik rumh ibadah, kesenian, pendidikan dan sebagainya yang tidak dapat lagi dikucurkan bantuan seperti tahun sebelumnya dan harus mengikuti undang-undang yang telah dikeluarkan. "Bantuan yang akan diberikan pun tidak bisa lagi dalam bentuk dana seperti tahun lalu yang dikelola oleh pemohon atau yang mengajukan dana. Tapi akan langsung disediakan peralatan atau kebutuhannya, seperti misalnya pembangunan masjid, maka pemerintah yang langsung membelikan  semen, pasir dan lain sebagainya," terang Rafiq. Untuk itu kata Rafiq, kedepan masyarakat diharapkan agar mampu mandiri dari segala hal, terlebih kondisi keuangan daerah saat ini masih defisit. Sehingga banyak kegiatan yang tertunda termasuk kegiatan fisik. Hal itu menurutnya perlu disampaikan kepada seluruh masyarkaat dan diharapkan agar para Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk mensosialisasikan informasi tersebut kepada warga. Dengan alasan bahwa telah keluar undang-undang mengenai penggunaan dana hibah. Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak patah semangat ketika pemerintah menerapkan aturan yang dikeluarkan itu. Masyarakat harus terus berbuat untuk kepentingan bersama.(*)





Berita Terkait