MUI: Haram Masyarakat Terima Uang Suap dari Calon Peserta Pemilu

  • Jumat, 11 Mei 2018 - 19:02:33 WIB | Di Baca : 2015 Kali

SeRiau - Menjelang Pilkada 2018, Pilpres 2019, dan Pileg 2019, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tak menerima atau meminta imbalan kepada calon yang menjadi peserta pemilu. Sebab, hal itu dilarang oleh Islam. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam mengatakan, haram hukumnya bagi siapapun yang menerima suap dari para calon peserta pemilu. Sebab, proses pencalonan seseorang untuk menjadi pejabat publik, sudah menjadi tanggung jawab orang tersebut. 

"Hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan, dan kewenanganya hukumnya haram. Karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah," ucap Asrorun, di acara Ijtima Komisi Fatwa MUI di Kalimantan Selatan, Jumat (11/5). 

Dia menjelaskan, meminta imbalan kepada seseorang yang akan maju sebagai calon peserta pemilu juga haram hukumnya. Begitu juga dengan mereka yang akan mencalonkan diri mulai dari legislatif, kepala daerah hingga kepala pemerintahan, dilarang untuk memberi imbalan kepada warga agar mau memilihnya di pemilu kelak. 

"Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," ucapnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar