Digugat Cerai, Sule Akan Dipanggil Sidang Melalui Pengadilan Agama Cikarang

  • Kamis, 10 Mei 2018 - 16:25:50 WIB | Di Baca : 1684 Kali

SeRiau - Entis Sutisna atau Sule digugat cerai oleh istrinya, Lina ke Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, pada 26 April 2018.

Rencananya, sidang cerai perdana Sule akan digelar di Pengadilan Agama Cimahi 7 Juni 2018 mendatang. Terkait pelaksanaan sidang, pihak pengadilan Cimahi akan mengirim panggilan ke Pengadilan Agama Cikarang, sesuai domisili Sule yang sudah lama menetap di kawasan perumahan Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut diiucapkan oleh Firris Barlian, Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi. Menurut Firris, rumah yang ditempati Sule masuk wilayah Pengadilan Agama Cikarang.

"Dilihat dari alamatnya harusnya di Pengadilan Agama Cikarang Bekasi karena Pengadilan Agama Kota Bekasi hanya mengurus yuridiksi kotanya, kalau kabupaten masuknya ke Pengadilan Agama Cikarang," kata Firris Barlian.

Adapun kecamatannya yang masuk Kabupaten Bekasi yakni dari kecamatan Babelan, Muara Gembong, Tambun Selatan, Cikarang Barat, sampai Bojongmangu.

Gugatan cerai Lina terhadap Sule didaftarkan dengan nomor register 3660/Pdt. G/2018/PA Cmi. Dari pernikahannya dengan Lina, Sule telah dikaruniai 4 orang anak. (**H)


Sumber: TABLOIDBINTANG.COM





Berita Terkait

Tulis Komentar