"Nanti Pidana Kecil Nggak Usah ke Penjara, Buat Sumpek Aja..."

  • Kamis, 19 April 2018 - 12:33:14 WIB | Di Baca : 2027 Kali

SeRiau  - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang masih dibahas pemerintah dan DPR, mendatangkan angin segar kepada kementerian yang dipimpinnya.

Sebab, dia meyakini bakal ada paradigma pemidanaan alternatif yang bisa menanggulangi minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana di luar penjara,” kata Yasona di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

KUHP yang baru, menurutnya, harus mengedepankan restorative justice yang tidak selalu membawa pelaku kejahatan harus dijebloskan ke penjara.

“Nanti pidana kecil-kecil nggak usah ke dalam (penjara), buat sumpek aja, dan khawatir kita juga orang yang kasus-kasus kecil dimasukan ke dalam bukan tambah baik tapi bisa bertemu dengan yang parah,” katanya.

Ia menuturkan, terpidana kejahatan yang masuk kategori ringan bisa diberikan sanksi kerja sosial. Misalnya, menyapu jalanan atau bekerja di tempat yang telah diatur peraturan pemerintah. 

"Nanti kita buat Peraturan Pemerintah mengenai itu, turunan programnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia mendorong reformasi baru di dalam hunian lapas. Seperti kondisi hunian yang ideal, pemenuhan hak-hak napi bisa lebih optimal, layanan kesehatan membaik, dan penyelewengan bisa diminimalisasi.

 

sumber KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar