Fasilitas Jabatan Ini Tetap Melekat, Meski Capres Petahana Cuti Kampanye

  • Rabu, 04 April 2018 - 22:55:41 WIB | Di Baca : 1282 Kali

SeRiau - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, fasilitas pengamanan bagi calon presiden petahana masih melekat meski yang bersangkutan cuti untuk kampanye pemilu presiden (Pilpres) 2019.

"Cuti presiden itu terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan. Fasilitas yang melekat itu fasilitas keamanan. Itu tetap," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Wahyu, fasilitas pengamanan tetap menjadi hak calon presiden petahana yang kembali maju dalam pilpres.

"Itu menjadi hak presiden. Fasilitas keamanan sesuai dengan standar-standar keamanan," kata Wahyu.

Standar keamanan itu misalnya mobil kepresidenan yang biasa dipakai sehari-hari oleh presiden tetap bisa digunakanan.

"Kalau mobil itu yang menyangkut aspek keamanan ya tentu saja itu bagian dari standar keamanan. Kan tidak bisa terus presiden naik mobil tanpa pengamanan, kan enggak mungkin kayak begitu," terang dia. 

Kata Wahyu, pada dasarnya fasilitas pengamanan yang tetap melekat kepada calon presiden petahana tersebut adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah.

"Tentu saja bukan KPU tapi pemerintah begitu loh. KPU tidak dalam posisi menilai apa ukuran-ukuran standar keamanan itu. Yang menilai tentu saja pemerintah," kata Wahyu.

Oleh karenanya kata Wahyu, ketentuan lebih lanjut soal cuti bagi calon presiden petahana untuk kampanye pada pilpres mendatang berpedoman pada peraturan pemerintah (PP).

"Itu lah relevansinya PP itu. Dalam normanya kami tambahi lagi bahwa ketentuan lebih lanjut tentang cuti presiden berpedoman kepada PP," kata Wahyu. (*JJ)


Sumber: Kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar