Terkuak, Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Milik Pertamina

  • Rabu, 04 April 2018 - 18:02:45 WIB | Di Baca : 1491 Kali

SeRiau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, mengungkap penyebab terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang salurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.

Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar.

GM Manager PT Pertamina RU V Kalimantan, Togar MP mengatakan kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba, sehingga saat kejadian tumpahan minyak ini diperkirakan hanya tumpahan minyak biasa. Namun, setelah dilakukan investigasi baru kemarin diketahui ada patahan pipa milik Pertamina.
Menurut dia, sebelum diketahui adanya kejadian tersebut memang pihaknya mengelak, jika minyak tersebut berasal dari milik Pertamina. Dan, atas kejadian patah pipa berdiameter 20 sentimeter dan ketebalan 22 milimeter ini pihaknya masih menyelidiki.

"Kejadian tiba-tiba, sehingga saat kejadian tumpahan minyak ini kami perkirakan hanya tumpahan biasa, tetapi setelah ada investigasi baru diketahui ada patahan pipa milik Pertamina," jelas Togar, di Balikpapan, seperti dikutip dari laporan tvOne, Rabu 4 April 2018.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Kombel Pol Yustan Alpiani mengatakan pihaknya meminta Pertamina untuk memotong patahan pipa untuk mengetahui secara pasti penyebab patahan pipa yang membuat terjadinya tumpangan minyak. 

Selain itu, saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 11 orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut yaitu satu nakoda kapal MV Ever Judger, satu keluarga korban, agen kapal, tiga orang motoris, satu orang Pertamina, satu KSOP Balikpapan dan satu orang Pelindo Balikpapan.
"Proses hukum akan dilakukan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelas Yustan.


sumber viva.co.id





Berita Terkait

Tulis Komentar