Manuver Hanura Tinggalkan Ridwan Kamil

  • Rabu, 28 Maret 2018 - 22:16:30 WIB | Di Baca : 2560 Kali

SeRiau - Gerbong koalisi yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar 2018 tiba-tiba berpindah jalur. Salah satu partai politik (parpol) pengusung pasangan itu, Hanura, mengalihkan dukungannya ke TB Hasanuddin-Anton Charliyan.

Manuver itu terjadi setelah Partai Hanura kubu Daryatmo menang di PTUN melawan kepengurusan Oesman Sapta Oedang (OSO). Ketua DPD Hanura Jawa Barat kubu Daryatmo, Wisnu Purnomo, mengatakan kepengurusannya kini memiliki kewenangan untuk mengalihkan dukungan.

"Maka kami melakukan pengalihan dukungan," ucap Wisnu, Rabu (28/3/2018).

Menurut Wisnu, pengalihan dukungan lantaran sejumlah kadernya dicoret dari tim sukses Ridwan-Uu. Wisnu pun mengklaim pengalihan dukungan itu tinggal menunggu persetujuan dari pasangan TB-Anton.

"Itu tetap serentak (mengalihkan dukungan), itu setelah kita ada surat dari DPP, kita akan beritahukan kepada seluruh DPC untuk mengikuti (instruksi) itu. Jadi belum ada kata terlambat untuk melakukan pengalihan dukungan," tutur Wisnu.

Namun, Hanura kubu OSO menampik klaim itu. Wakil Ketua DPD Hanura Jawa Barat kubu OSO, Dian Rahadian, meminta agar putusan PTUN itu ditelaah kembali.

"Sampai detik ini Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO belum pernah mengalihkan dukungan," ujar Dian.

"Mari bersama menelaah kembali putusan sela PTUN. Apakah itu final dan utuh. Kalau saya sampaikan itu subjektif. Silakan ditanyakan pada ahli hukum dan pengadilan," imbuhnya.

Sedangkan, menurut KPU Jawa Barat, pengalihan dukungan sudah tidak bisa dilakukan lagi di masa kampanye. "Secara administrasi, hukum dan pelaksanaan kampanye sudah tidak bisa dilakukan (pengalihan) lagi," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq.

Menurut Endun, Partai Hanura masih tetap terdaftar sebagai partai pengusung Ridwan-Uu. Endun menyebut pengalihan dukungan itu hanya dibenarkan secara politik.

"Misalnya pengibaran bendera pasangan Hasanah (TB Hasanuddin-Anton Charliyan) ada Hanura itu sebenarnya jadi pelanggaran. Bawaslu yang akan mengambil tindakan," ungkap Endun.

"Kecuali pada tahap pemilihan nanti. Itu kan hak politik mereka nanti," imbuh Endun.

Pasangan Ridwan-Uu sebelumnya diusung NasDem 5 kursi, PKB 7 kursi, PPP 9 kursi, dan Hanura 3 kursi. Bila Hanura mengubah dukungannya, maka dukungan yang tersisa 21 kursi. Artinya Ridwan Kamil-Uu masih cukup secara syarat dukungan.

Sebelumnya, pengalihan dukungan ini sebagai langkah awal kubu Daryatmo pasca menang di PTUN melawan kepengurusan OSO. Dikabulkannya gugatan hasil munaslub Bambu Apus di PTUN Jakarta, tertuang dalam nomor penetapan 24/G/2018/PTUN-JKT.*#

Sumber: detiknews





Berita Terkait

Tulis Komentar