JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat Beri Bantuan Hukum

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 10:32:55 WIB | Di Baca : 1212 Kali

 

SeRiau- Sentra Gakkumdu Sumatera Utara menetapkan JR Saragih tersangka dengan tuduhan pemalsuan legalisir copy ijazah. DPP Partai Demokrat menyebut akan mendampingi Saragih dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

"Menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh JR Saragih ya. Dan kita menghormati proses hukum itu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan. JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dokumen palsu untuk pendaftarannya di pencalinan gubernur yang lalu," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).

Ferdinand menuturkan, saat ini Saragih sedang menjalani dua proses hukum. Pertama yaitu proses hukum atas status tersangkanya di Polda Sumut, dan yang kedua adalah proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk menggugat keputusan Bawaslu karena sebelumnya sempat dikatakan tidak memenuhi syarat. 

"Jadi ada dua proses hukum yang sedang kita jalani. Yang pertama adalah proses hukum di Polda Sumut yang dilakukan oleh Gakkumdu terkait dengan penggunaan dokumen palsu. Yang kedua adalah proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dimana kita menggugat keputusan Bawaslu yang meyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat atas keputusan kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menyebut partainya akan mengajukan praperadilan kepada kasus yang menimpa Saragih sebagai salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan. Untuk pengajuan gugatannya sendiri, Hinca menyampaikan bahwa prosesnya sedang berjalan dan tinggal menunggu putusan PT TUN, minggu depan.

"Ada banyak pilihan (bantuan hukum), pertama kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosesural hukum yang tepat. Kedua, proses peradilan pada aspek Hukum Administrasi Negara sedang berlangsung dan tinggal tunggu putusan PT TUN kita tunggu minggu depan," tuturnya.


Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan legalisir ijazah palsu. Padahal JR Saragih belum lama ini memenangi gugatan di Bawaslu yang membuka peluang ikut Pilgub Sumatera Utara.

"Betul (jadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/3)

Rian belum menerangkan lebih detail mengenai penetapan tersangka ini. Namun dia memastikan penetapan status tersangka ini terkait dengan urusan ijazah yang mengganjal JR Saragih maju pilgub.

"Terkait legalisasi palsu terhadap copy ijazah," imbuh Rian.

(Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar