Acungkan Jari Telunjuk, Plt Bupati Siak Terancam Di Pidana

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 09:58:10 WIB | Di Baca : 1526 Kali
T.Zulmizan Asegaf Di Mintai Keterangan oleh Bawaslu

 

 

SeRiau-Telusuri dugaan pelanggaran oleh Plt.Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Bawaslu Riau minta keterangan kepada T. Zulmizan F. Assegaf.

Dugaan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama dengan Paslon Drs. H. Syamsuar, M.Si - Edy Natar Nasution, S. IP yang disertai acungan jari telunjuk (sebagai no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV) beberapa hari yang lalu, Bawaslu Riau melakukan penelusuran dengan  meminta keterangan terhadap saksi atas nama, T. Zulmizan F. Assagaf.

Dalam pertemuan yg dilaksanakan di Kantor Bawaslu Riau yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, Ketua Bawaslu Riau menyampaikan  sebanyak 25 pertanyaan yang inti nya menanyakan seputar kebenaran kehadiran Plt.Bupati Siak hadir dan ikut foto bersama dalam acara tersebut, T Zulmizan datang ke Kantor Bawaslu Riau sekitar jam 14.30 wib didampingi okeh ketua Tim Hukum Paslon No. 1 dan Permintaan keterangan berakhir sekitar jam 16.00 Wib


Alfedri sebagai plt. Bupati Siak terancam Pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dengan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon No. 1, seharusnya, klau tidak sdg cuti kampanye ybs hrs netral dalam posisinya sbg pejabat Daerah sebagai mana di.maksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anghota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.( Rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar