KPU Tegaskan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye

  • Jumat, 16 Maret 2018 - 05:00:09 WIB | Di Baca : 1154 Kali

SeRiau -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan calon Presiden petahana wajib mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye di hari kerja.

"Dalam menggunakan haknya ditentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/3).

Hasyim mengutarakan hal tersebut untuk meluruskan apa yang disampaikan sebelumnya oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebelumnya wahyu mengatakan capres petahana tidak harus mengambil cuti agar ada yang tetap memimpin pemerintahan. 

Hasyim pun menjelaskan capres petahana hanya diwajibkan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Misalnya, ketika capres petahana ingin berkampanye pada Selasa, maka yang bersangkutan harus cuti di hari tersebut dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai presiden di hari lain.

Artinya, kata dia, capres tak harus cuti penuh selama masa kampanye yang dimulai pada September 2018 hingga April 2019. 

"Cuti itu tidak sepanjang selama masa kampanye. Pada hari tertentu saja ketika orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden ini sedang berkampanye," tutur Hasyim.

Hasyim mengatakan jabatan Presiden tetap akan dijabat oleh orang yang sama meski telah ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU. Menurutnya, jabatan presiden tidak akan diganti oleh orang lain selama tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatannya.

"Jadi kalau konteksnya bilang apakah presiden cuti lalu ada kekosongan jabatan? Enggak," kata Hasyim.

Sebelum mengambil cuti untuk berkampanye di hari kerja, Hasyim mengatakan capres petahana wajib memberitahu KPU terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan agar publik tidak salah paham bahwa yang bersangkutan sedang berkampanye, bukan sedang menjalankan tugas sebagai presiden.

Kemudian apabila capres petahana ingin berkampanye pada Sabtu dan Minggu, tidak perlu memberitahu KPU karena tidak dihitung cuti.

Di samping itu, Hasyim juga mengatakan capres petahana harus mempertimbangkan tugas dan kewajiban sebagai kepala pemerintahan sebelum mengambil cuti untuk berkampanye. Apabila ada peristiwa genting terjadi, maka sebaiknya capres petahana mengutamakan kewajibannya sebagai presiden daripada berkampanye.

"Harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden mau cuti, harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," kata Hasyim.

Hasyim mengklaim aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 267, 281, 299, dan 300. Nantinya, aturan-aturan dalam undang-undang tersebut akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) berisi tentang kampanye pilpres yang hingga kini masih dirancang.

"Minggu depan kita uji publik soal PKPU," tutup dia. (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar