Mega Makin Berkuasa

  • Kamis, 15 Maret 2018 - 16:57:55 WIB | Di Baca : 1265 Kali

 

SeRiau-  Posisi UKP PIP dinaikkan Presiden Jokowi jadi setingkat kementerian. Posisi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang kini menjabat Ketua Dewan Pengarah UKP PIP pun makin kuat. Mega kini makin berkuasa.

Sebenarnya soal pangkat sudah bukan hal penting lagi buat Megawati. Apalagi sampai saat ini Megawati masih menjabat Ketua Umum PDIP.

"Bu Mega tidak mengutamakan lagi pangkat. Beliau sudah pernah menjabat anggota DPR, wapres, dan bahkan posisi tertinggi di republik ini sebagai Presiden," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Langkah Presiden Jokowi meningkatkan UKP PIP dengan Perpres No 7/2018 seolah menggarami lautan. Namun demikian bagi PDIP langkah Presiden cukup strategis karena lembaga itu sangat penting.

"Karena penting dan strategisnya lembaga tersebut, maka Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk meningkatkan status lembaga ini sejajar dengan lembaga kementerian," kata anggota Komisi I DPR itu.

Nah soal 'naik pangkat' ini ada juga beberapa kewenangan Megawati yang makin digdaya. Simak penambahan wewenang Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah dengan Perpres yang baru sebagai berikut:

Pada Perpres No 54/2017, tugas Dewan Pengarah sebagai berikut:

Pasal 6
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Selanjutnya Pasal 7 mengatur jumlah anggota Dewan Pengarah. Lalu Pasal 8 mengatur proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah.

Kemudian pada Perpres No 7/2018, pembantu Dewan Pengarah menjadi bertambah cukup signifikan. Jumlah anggota pun bisa bertambah dari semula 9 orang menjadi maksimal 11 orang. Sementara itu, tugas Dewan Pengarah masih sama seperti yang tercantum dalam Perpres 54/2017.

Dewan Pengarah kini memiliki maksimal 3 staf khusus untuk membantunya melaksanakan tugas. Ketua Dewan Pengarah, yang saat ini dijabat Megawati, pun kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu.

Kemudian di Pasal 11, Ketua Dewan Pengarah juga bisa membentuk Dewan Pakar. Ketentuan soal Dewan Pakar ini ditentukan sendiri oleh Ketua Dewan Pengarah. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar