Bapenda Beri Waktu Pemilik Reklame Hingga Tanggal 15 Maret

  • Senin, 12 Maret 2018 - 16:37:58 WIB | Di Baca : 1473 Kali

SeRiau — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Maret kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri tiang reklamenya.

Jika hingga batas waktu tersebut pemiliknya tidak membongkar reklamenya, maka pihaknya yang akan membongkar reklame tersebut.

"Kami minta pemilik reklame tidak mengulur-ulur lagi waktu untuk membongkarnya. Karena pembangunan fly over akan segera dimulai. 

Jangan sampai gara-gara masih ada bangunan reklame nanti pembangunan fly over jadi terkendala," ungkap Plt. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (12/3/).

Jamil meminta kepada pemilik reklame yang berada di sekitar simpang 4 Mall Ska Pekanbaru dan Simpang Pasar Pagi Arengka untuk membongkar reklamenya sendiri. 

Sebab hingga saat ini masih banyak reklame yang terkena dampak pembangunan flyover namun belum dibongkar oleh pemiliknya.

"Kita sudah kirimkan surat ke pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklamenya.

Jika sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak juga dibongkar, maka nanti kita yang akan membongkarnya," pungkasnya. (pku.go)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar