Bawaslu Kembali Tolak Tiga Parpol Menjadi Peserta Pemilu

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 18:25:36 WIB | Di Baca : 1227 Kali

 

SeRiau-Bawaslu kembali menolak gugatan tiga partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait peserta Pemilu 2019. Ketiga partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan ketiga partai itu tidak lolos dalam tahap administrasi, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi.

"Partai tidak memenuhi dalam administrasi sehingga KPU tidak perlu melakukan proses verifikasi. Hal ini sesuai dengan syarat peserta pemilu," ujar Ratna. 

 

Ratna mengatakan, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus melewati seluruh tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, ketiga partai tidak memenuhi syarat administrasi sehingga proses tidak dapat dilanjutkan pada tahapan verifikasi.

"Menimbang untuk menjadi peserta Pemilu 2019 politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran tahapan administrasi, verifikasi. Namun pemohon hanya sampai pada tahapan administrasi," ujar Ratna.

"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat dilanjutkan pada verifikasi sebagai tahapan untuk mengetahui memenuhi kelengkapan persyaratan, sehingga tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu," sambungnya.

 

Dalam persidangan, Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa. Mereka adalah Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin. 

Pihak pemohon dihadiri Sekjen PBI Harinder Singh, kuasa hukum PPPI Bakhtiar, dan Sekjen Partai Republik Unggul Hermei Kurniawan. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dan Robikin Emhas.

Sebelumnya, pada Senin (5/3), Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. Ketiga parpol ini juga dinilai tak memenuhi syarat administrasi. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar