Terlibat Kasus Pungli, Sanksi Dua Oknum Satpol PP Tunggu Hasil Rekomendasi

  • Kamis, 08 Maret 2018 - 16:22:09 WIB | Di Baca : 1362 Kali

SeRiau - Terkait adanya dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang disinyalir melakukan Pungutan Liar (Pungli) sangat disayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, S.Si.

Bahkan, baru-baru ini Ayat meminta agar kedua oknum Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS, mengaku telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.

"Kemarin kita sudah bahas dengan Inspektorat dan BKP SDM terkait sanksi yang akan diberikan kepada dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang melakukan pungli. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi saja," ungkap M Noer, Kamis (8/3).

Dikatakan M Noer, untuk pemberian sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil rekomendasi baik dari Inspektorat dan BKP-SDM Kota Pekanbaru.

"Sekali lagi, untuk sanksi nanti tergantung rekomendasi dan hasil pemeriksaan. Kalau levelnya ringan ya ringan sanksinya. Tapi kalau berat yang dilakukan tentu sanksinya yakni langsung pemberhentian,"  tegas M Noer.(pku.go)





Berita Terkait

Tulis Komentar