Polsek Tenayan Tangkap Sepasang Kekasih yang Lakukan Aborsi

  • Selasa, 06 Maret 2018 - 16:57:59 WIB | Di Baca : 1303 Kali

 


SeRiau- Sepasang kekasih di Pekanbaru terpaksa berurusan dengan kepolisian. Sebab keduanya melakukan aborsi janin usia 6 bulan.

Kedua pelaku inisial RR (25) selaku cowok dan KR (20) cewek. Keduanya kini ditahan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Kasus aborsi ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga tersangka perempuan. Pihak keluarganya sempat menemukan banyaknya darah di kamar mandi rumah pelaku.

"Waktu itu sekitar awal Januari 2018 lalu pelaku mengaku kalau dia lagi mengalami haid," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto kepada detikcom, Selasa (6/3/2018).

RK belakangan mengaku pihak keluarganya kalau dia melakukan aborsi hasil hubungan dengan pacarnya. Belakangan pihak keluarga menyampaikan informasi aborsi tersebut ke Polsek Tenayan Raya. 

Atas laporan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap KR di rumahnya pada Senin (5/3) kemarin. Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap cowok pelaku inisial RR. Pria ini ditangkap di tempat kerjanya di Jl Sudirman, Pekanbaru.

Setelah keduanya diamankan, lantas dilakukan introgasi. Diketahui jika janin itu mereka tanam di depan rumah pelaku RK. Pihak kepolisian pun melakukan penggalian penanaman orok tersebut.

"Saat dilakukan pembongkaran, orok tersebut sudah tak utuh lagi. Janin usia enam bulan berjenis kelamin laki-laki kondisinya sudah hancur karena sudah satu bulan ditanam," kata Santo.

RK mengaku melakukan aborsi itu karena cowoknya tidak mau menikahinya. Malah sang cowok RR pada Desember 2017 saat usia kandungan lima bulan, membeli obat yang harganya Rp 200 ribu/butir khusus untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Obat tersebut diminum RK, namun tidak ada reaksi apapun. Karena belum ada reaksi, RK kembali membeli empat obat yang sama untuk ditelan," kata Santo.

Merasa cara meminum obat belum juga ada reaksi, sang cowok bertambah nekat. Dia dengan sengaja memasukan obat untuk menggugurkan kandungan itu ke kelamin pacarnya.

"Tak lama setelah itu, barulah RK merasa perutnya mules dan akhirnya janin itu keluar dalam keadaan tidak bernyawa lagi," kata Santo.

Usai janin keluar, keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Mereka memasukan orok itu ke kantong plastik dan ditanam di depan rumah RK.

"Keduanya kini sudah kita amankan. Mereka untuk sementara dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Santo. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar