"Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri"

  • Senin, 19 Februari 2018 - 14:12:10 WIB | Di Baca : 9652 Kali

JAKARTA, SeRiau — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai keabsahan Pansus Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Laode, dalam kode etik MK, mengomentari putusan hakim merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

"Baru kali ini dalam sejarah MK dan mungkin sejarah Republik Indonesia putusan hakim harus ada penjelasan resmi kembali setelah putusan dalam bentuk rilis media untuk menjelaskan putusannya," ujar Laode dalam sebuah diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).

"Di dalam kode etik MK, terlarang benar itu, mengomentari putusannya sendiri, tidak boleh. Jadi, ketika mengeluarkan putusan, harus final," ujarnya.

Laode mencontohkan putusan hakim di ranah pengadilan umum.

Ia mengatakan, jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan tersebut, para pihak bisa mengajukan kembali di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Namun, hal itu tidak berlaku pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, kata Laode, MK tak perlu menjelaskan kembali isi dari putusannya itu.

"Kalau MK ini, kan, ketika dia memutus harus final dan mengikat," kata Laode.

Putusan soal hak angket

Sebelumnya, pihak MK melalui juru bicaranya menggelar konferensi pers setelah beberapa pihak menganggap putusan MK terkait hak angket DPR terhadap KPK dalam UU MD3 tidak konsisten.

Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 itu juga dianggap bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga yang ada di lingkup eksekutif.

Putusan terdahulu yang dimaksud antara lain putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan Nomor 5/PUU-IX/2011, dan putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pada putusan-putusan MK sebelumnya Mahkamah tak pernah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

"Penting ditegaskan, baru pada putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Fajar, dalam ketiga putusan sebelumnya, Mahkamah menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman.

"Posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaaan kehakiman, tetapi diberikan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman," kata Fajar.

Oleh karena itu, kata Fajar, tidak ada dasar dan alasan untuk menyebut putusan kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Justru, putusan terakhir ini melengkapi putusan yang pernah ada.

Bahkan, lanjut dia, putusan MK terakhir justru menguatkan posisi KPK. Pasalnya, hak angket DPR tak bisa dilaksanakan pada wewenang KPK di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.*#

Sumber: kompas.com





Berita Terkait

Tulis Komentar