63.310 Calon Jemaah Umrah Tertipu First Travel, Kerugian Rp 905 M

  • Senin, 19 Februari 2018 - 11:52:12 WIB | Di Baca : 1787 Kali

 

SeRiau- Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

"Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016 -Mei 2017 yang oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak diberangkatkan umrah sebesar Rp 905.333.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Senin (19/2/2018).


Jaksa memaparkan sejumlah paket perjalanan umrah yang ditawarkan First Travel sejak Januari 2015. Ada paket umrah promo 2017 dengan harga Rp 14,3 juta, paket umrah regular Rp 26,6 juta, paket deluxe dan paket VIP yang harganya Rp 54 juta per orang.

Di First Travel, Andika menjabat sebagai Direktur Utama, istrinya Anniesa menjadi direktur sedangkan Kiki Hasibuan yang punya nama asli Siti Nuraida Hasibuan menjadi komisaris dan kepala divisi keuangan

"Terdakwa 2 (Anniesa) menjalin komunikasi dengan koordinator atau PIC dan Siti Nuraida memiliki tugas dan tanggung jawab selaku komisaris," sambung jaksa. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar