Jaksa Hadirkan Nazaruddin dan Mekeng di Sidang Novanto

  • Senin, 19 Februari 2018 - 11:04:01 WIB | Di Baca : 1274 Kali

 

SeRiau- Sidang lanjutan perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Kali ini agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari sejumlah Anggota DPR periode 2009-2014.

Dari jadwal yang diterima, saksi yang bakal datang ke muka persidangan ialah mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR F- Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Berdasarkan pantauan VIVA, baik Nazaruddin dan Mekeng sudah tiba di Pengadilan Tipikor. Keterangan keduanya diminta atas permintaan Jaksa Penuntut Umum lantaran dianggap mengetahui proses perencanaan serta anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Ketika dimintai tanggapannya, Nazaruddin menyatakan kesiapannya memberi keterangan kepada majelis hakim.


"Nanti disampaikan sesuai berita acara pemeriksaan," kata Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,  Senin 19 Februari 2018.

Seperti diketahui, nama Mekeng sempat disebut dalam dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto. Mekeng disebut menerima sekitar Rp1,4 juta dollar AS terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun ia pada beberapa kesempatan, telah membantah terlibat perkara yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu.

Sementara Nazaruddin, pernah juga menjadi saksi dengan terdakwa kasus e-KTP lain yakni pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.( Sumber : Vivanews.com)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar