ICW: Selama Ketua MK Masih Arief Hidayat Kami Tak Akan Gugat UU MD3

  • Selasa, 13 Februari 2018 - 07:48:23 WIB | Di Baca : 5544 Kali

 

SeRiau- Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan revisi UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Meski begitu, ICW menegaskan tidak akan menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), kenapa?

"Kami tidak akan gugat UU MD3, kita enggan melakukan gugatan sepanjang Arief Hidayat masih menjadi Ketua MK," ujar Koordinator Politik ICW, Donal Fariz, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/2/2018).

Donal menerangkan, gugatan itu tidak akan dilakukan karena Arief Hidayat sudah 2 kali melanggar kode etik. Terlebih Arief Hidayat juga diisukan melakukan lobi-lobi dengan anggota DPR di sebuah hotel.

Donal juga menilai ada beberapa putusan MK yang tidak objektif dan seolah memihak ke DPR. Putusan yang dimaksud Donal adalah gugatan UU MD3 tentang wewenang DPR menjadikan KPK sebagai objek angket.


"Kalau MK sekarang tidak objektif, bagaimana mau meluruskan masalah konstitusi? MK ini kan pintu terakhir untuk meluruskan konstitusi, tapi kalau yang terjadi di MK malah lobi-lobi mau bagaimana lagi? Intinya kita enggan mengajukan gugatan kalau Arief masih jadi Ketua!" tegas Donald.

Menurutnya gugatan UU MD3 versi revisi ini juga bisa dijadikan bahan lobi-lobi baru bagi hakim MK. 

"Gugatan ini juga berpotensi dilobi lagi oleh hakim MK," kata Donal.

 

Terkait isu lobi-lobi, Arief Hidayat sudah menepis isu lobi-lobi terkait perpanjangan masa kerjanya sebagai hakim konstitusi ke fraksi-fraksi partai yang ada di DPR. 

"Nggak ada lobi-lobi itu. Saya datang ke sini undangan resmi," ujar Arief usai uji kepatutan dan kelayakan hakim konstitusi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Dewan etik MK juga menyatakan Arief Hidayat tak melakukan lobi-lobi. Namun, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. 

Arief pun diberikan sanksi ringan atas perbuatannya menemui anggota DPR. Ini merupakan sanksi kedua Arief setelah sebelumnya Arief disanksi terkait kasus ketebelece di kejaksaan. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar