KPK Masuk Objek Angket, Bamsoet: Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus

  • Jumat, 09 Februari 2018 - 18:55:33 WIB | Di Baca : 1375 Kali

 

SeRiau- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR. Meski begitu, Pansus Hak Angket KPK tidak akan memperpanjang kembali masa kerjanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, putusan MK itu tidak akan mengubah rencana Pansus untuk mengesahkan hasil rekomendasi terhadap KPK melalui rapat paripurna pekan depan.

"Hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Putusan MK Soal Angket, PKS: Jangan Jadi Tiket DPR Lemahkan KPK

Terkait hasil rekomendasi atau simpulan yang telah dihasilkan Pansus, kata Bamsoet, tidak akan ada perubahan. Seluruh temuan Pansus terhadap KPK telah ditetapkan dalam rapat pleno Rabu (7/2).

"Serta tidak mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno Pansus Rabu (7/2) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR," kata dia.

Sebelumnya anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu menyatakan putusan MK menjadikan rekomendasi yang telah dihasilkan Pansus wajib dilaksanakan oleh KPK. Dengan putusan MK itu, rekomendasi Pansus KPK dikatakannya mengikat.

 

"Putusan MK itu kan memutuskan sah-tidaknya dibentuk Pansus Angket. Dan dengan ditolaknya gugatan judicial review dari penggugat, Pansus Angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," terang Masinton, Jumat (9/2).

Hal ini berkaitan dengan telah berakhirnya masa kerja Pansus KPK. Rekomendasi hasil temuan DPR terkait hak angket KPK disebutkan akan segera diserahkan kepada lembaga antirasuah itu untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Sementara, KPK menyatakan tidak pernah menganggap adanya Pansus KPK. Mereka pun selalu menolak hadir ketika dimintai penjelasan oleh DPR.

Melalui putusan MK ini, Pansus telah mendapatkan legal standing untuk melakukan angket terhadap KPK. Hal itu dapat dilihat sebagai bentuk legitimasi MK terhadap kewenangan DPR selaku badan legislasi.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan. Mereka merupakan pegawai KPK.

Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar