KPK Pertimbangkan Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

  • Rabu, 07 Februari 2018 - 23:54:51 WIB | Di Baca : 1530 Kali

SeRiau - Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, direkomendasikan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan rekomendasi bertanggal 5 Februari 2018 itu merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas.

Febri mengatakan KPK tengah mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Kami sudah menerima surat permintaan rekomendasi itu, akan kami pertimbangkan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.

Febri menjelaskan, menurut hasil sidang TPP Ditjen PAS, Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Itu versi surat itu. Hasilnya diserahkan kepada KPK untuk dimintai rekomendasi," ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 43 B menyebutkan, dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan/atau KPK, dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Febri menuturkan jaksa KPK, penyidik, dan biro hukum akan mempelajari surat itu sebelum menjawab rekomendasi untuk Ditjen Pas.

Adapun hal-hal yang akan dipertimbangkan KPK untuk menyetujui rekomendasi syarat-syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin, kata Febri, misalnya sudah menjalani dua pertiga masa pidana untuk dua perkaranya yang telah divonis.

Kemudian KPK juga akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin dalam mengungkap sejumlah perkara korupsi.

"KPK tetap harus hargai kontribusi pihak-pihak tertentu yang membongkar peran pihak lain sampai akhirnya beberapa kasus ditangani, misalnya kasus Hambalang dan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik)," ucap Febri.

Seperti disebutkan dalam Pasal 43 A ayat 1 huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012, selain telah menjalani dua pertiga masa pidana, salah satu syarat penting bagi seorang narapidana korupsi untuk mendapat pembebasan bersyarat adalah narapidana tersebut bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).

Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar. Nazaruddin menjadi justice collaborator dan telah mendapatkan remisi.

 

 

 

sumber TEMPO.CO





Berita Terkait

Tulis Komentar