Puan Diseret Kasus E-KTP, Masinton: Tudingan Tak Berdasar

  • Rabu, 07 Februari 2018 - 10:00:50 WIB | Di Baca : 3903 Kali

 


SeRiau-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, penyebutan nama Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, adalah tudingan yang tak berdasar.

"Ya itu kan yang tudingan-tudingan gitu kan harus bisa dibuktikan, kalau secara hukum ya," kata Masinton kepada VIVA, Rabu, 7 Februari 2018.

Menurut Masinton, tudingan itu bisa dianggap sebagai pembunuhan karakter jika tak bisa dibuktikan. "Kalau cuma tudingan untuk bangun persepsi buruk terhadap orang-orang tertentu," ujarnya.

Masinton mengaku tak tahu motif penyebutan nama Puan dalam pusaran kasus e-KTP ini. Menurut dia, motif itu bisa saja menjadi politis jika motif hukumnya tak kuat.


"Ya kalau dia enggak ada bukti kan berarti punya motif tertentu, motif tertentu kan bisa motif politik. Ya harusnya pernyataan-pernyataan gitu enggak perlu ditanggapi kalau enggak ada bukti-bukti," kata Masinton. 

Sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan, pihaknya menunggu jaksa KPK yang berinisiatif untuk menghadirkan Puan Maharani dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Hal itu disampaikan Firman seusai mendampingi Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta Jafar Hapsah. Hingga saat ini, KPK belum sekali pun memintai keterangan dari putri Megawati Soekarnoputri itu.( Sumber : Vivanews.com)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar