Polri Selidiki Laporan SBY soal Pernyataan Pengacara Setya Novanto

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 21:35:54 WIB | Di Baca : 1369 Kali

SeRiau - Bareskrim Polri telah menerima laporan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Laporan itu akan dipelajari polisi.

"Laporan itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Kantor DPP Syarikat Islam Indonesia (SII), Jl Latumeten, Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

Iqbal menerangkan penyelidik akan mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti. Jika ditemukan adanya bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum, polisi akan meningkat status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Apabila penyelidik yakin, menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," tegas Iqbal.

Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ferdinand Hutahaean, mengatakan pelaporan terhadap Firman Wijaya atas pernyataan di luar persidangan. Menurut Ferdinand, Firman memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di dalam persidangan bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran. Tetapi ketika beliau diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir," kata Ferdinand setelah mendampingi SBY melaporkan Firman ke kantor Bareskrim Polri di gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

SBY dalam jumpa pers sebelum melapor ke Bareskrim mengatakan Firman Wijaya sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya. SBY juga menggambarkan bagaimana dalam persidangan Novanto terdapat percakapan antara pengacara dan saksi. SBY menilai percakapan itu aneh dan keluar dari konteks.

"Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku terkejut disebut mencemarkan nama baik SBY. Menurutnya, apa yang disampaikan untuk membela kliennya.

"Saya malah terkejut dengan langkah-langkah beliau. Bagi saya tugas profesi harus tetep jalan kan tidak boleh ada intervensi atau intimidasi," ujar Firman ketika dihubungi Selasa (6/2).*#

Sumber: detik.com





Berita Terkait

Tulis Komentar