Dilaporkan SBY, Firman Wijaya: Jangan Mengintimidasi

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 19:53:55 WIB | Di Baca : 14248 Kali

 

 

 

SeRiau- Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menanggapi santai langkah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggiringan opini dalam persidangan e-KTP, beberapa waktu lalu.

Menurut Firman, seharusnya Presiden ke-6 RI tersebut bisa menghormati proses persidangan. Sebab dalam sidang itu semua terbuka demi kepentingan pembuktian.

"Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian," kata Firman saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Februari 2018.  

Firman sendiri bingung Presiden SBY begitu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan. Apalagi sampai dikait-kaitkan dengan penggiringan opini. Padahal, kata Firman, pertanyaannya ke saksi mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, dinilainya wajar untuk mencari keadilan yang substansial pada kasus e-KTP.  

"Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindak pidana korupsi ini," kata Firman.

Firman menegaskan, perkara e-KTP telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dalam proses pembuktiannya. Firman pun menegaskan agar semua pihak bisa menghormati hal tersebut.  

"Saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan. Klien saya Setya Novanto sedang memperjuangkan keadilan. Kami semua sedang memperjuangkan keadilan, jadi sudahlah tidak perlu ada yang mengintervensi," kata Firman.

Disinggung apa langkahnya setelah ini, Firman merasa tidak ada yang perlu dirisaukan. Eks Kuasa Hukum Anas Urbaningrum itu menekankan akan terus menjalankan tugasnya dalam mendampingi Novanto.

"Saya hanya masyarakat biasa yang jalani proses selaku advokat. Masa saya harus berhenti memperjuangkan keadilan. Kami percaya Polri bisa menghormati lembaga penegak hukum lain sedang menjalankan tugasnya. Saya rasa semua harus menghormati proses di pengadilan," kata Firman.

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY resmi melaporkan Firman Wijaya, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa 6 Januari 2018.

Dalam laporan ini, SBY sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia didampingi sang istri Ani Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan sejumlah pengacara. (Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar