Walikota Pekanbaru Cuti 15 Februari

  • Selasa, 23 Januari 2018 - 15:22:18 WIB | Di Baca : 1588 Kali

 

SeRiau  - Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT, ditetapkan masa cutinya sebagai Kepala Daerah, pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang.

Bahkan,  dijadwalkan setelah penetapan, segala yang berhubungan dengan jabatan maupun aset yang selama ini digunakan akan segera dikembalikan dan tak bisa digunakan lagi oleh orang nomor satu di Kota Pekanbaru tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Pekanbaru HM Noer MBS yang dikonfirmasi , Selasa (23/1).

"Kalau saat ini beliau (Dr. Firdaus) ya masih Walikota. Tapi ketika nanti beliau sudah ditetapkan pencalonannya pada 12 Februari, maka Pemerintah akan mencutikannya pada 15 Februari," ujar M Noer.

Adapun teknis peralihan jabatan Kepala Daerah Pekanbaru yang saat ini dipimpin Dr. H. Firdaus, ST, MT, akan segera dikemas serapi mungkin. Dilanjutkan oleh jabatan Wakil Walikota Pekanbaru yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) nantinya, agenda pemerintah harus tetap berjalan dan tidak ada yang terganggu.

Pelaksanaan peralihan tersebut lebih eksplisit, kata Sekko, akan dilakukan secara bertahap. Setelah adanya jadwal penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masa cuti yang diambil, maka seiring itu pula peralihan jabatan, rumah dinas, mobil dinas, dan fasilitas Walikota lainnya akan dialihkan dari yang bersangkutan yang meninggalkan jabatannya sementara sebagai Walikota Pekanbaru.

"Pelaksanaannya nanti pas Walikota ambil cuti 15 Februari. Nah, perlu diketahui juga, Walikota itu statusnya cuma cuti, bukan berhenti. Jadi, jika maafnya beliau tidak lolos di Pilkada nanti, beliau tetap menjadi Walikota Pekanbaru. Tapi iya, selama beliau cuti, beliau tidak dibolehkan memakai aset pemerintah atau wajib mengembalikan ke Pemko. Kalau sekarang kan belum, jadi sah-sah aja masih aset dipakai," ungkap M Noer. (***).





Berita Terkait

Tulis Komentar