Setya Novanto Kembali Dipanggil Sebagai Saksi di Sidang e-KTP

  • Kamis, 02 November 2017 - 15:15:32 WIB | Di Baca : 1421 Kali



Jakarta, SeRiau- Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang e-KTP. Ini adalah ketiga kalinya Novanto dipanggil dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Hal ini disampaikan dari pengacara Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi detikcom. Fredrich memberi konfirmasi panggilan terhadap kliennya untuk hadir dalam sidang besok (3/11/2017).

"Nggak dipanggil (di KPK). Di sidang yang iya," jawab Fredrich melalui sambungan telepon.

Dia kemudian memambahkan, sidang itu untuk kasus e-KTP.

"Iya, betul (kasus e-KTP)," ucapnya membenarkan.

Namun, Fredrich berkata belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang besok. Pasalnya, belum ada komunikasi antara keduanya.

"Saya belum dapat kabar dari beliau. Saya belum tahu. Kan posisinya sekarang beliau lagi di luar kota, belum balik," ujarnya.

Fredrich menyebut Ketua Umum Golkar itu masih berada di Jawa Tengah untuk menghadiri pelantikan salah satu kader Partai Golkar sebagai Wali Kota.

Setya Novanto sendiri sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong pada Senin (9/10) dan Junat (20/10). Terkait panggilan ketiga, menurut Fredrich tidak ada prosedur panggil paksa.

"Ya nggak ada dong. Kalau sidang kan bukan pro yustisia. Jadi kan JPU tidak bisa melakukan upaya paksa. Yang bisa melakukan paksa itu kan hanya penyidikan. Jadi kalau sidang itu hanya bisa mengundang/memanggil, gitu," terangnya.

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.

Lantas, akankah Novanto akan memenuhi panggilan jaksa? ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar