Revisi Permenhub Diminta Diterapkan di Pekanbaru, Yose: Buat Perdanya Biar Tidak Terjadi Gesekan Taxi Online dan Konvensional

  • Senin, 30 Oktober 2017 - 10:44:44 WIB | Di Baca : 1495 Kali

 

Pekanbaru, SeRiau-  Setelah menuai Pro dan kontra diberbagai daerah di Indonesia, keberadaan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online mendapat aturan main yang jelas sesuai peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Kemenhub.

Dimana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Ada beberapa perubahan yang diatur. Perubahan ini meliputi penetapan tarif, kuota, argo, wilayah operasi, STNK, TNKB, kelaikan jalan, serta peran aplikasi. Aturan ini rencananya akan diterapkan pada 1 November 2017.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Yose Saputra mengatakan aturan tersebut merupakan langkah bijak pemerintah dalam menyikapi keberadaan taksi online, dalam artian dasar hukum keberadaan taksi online tersebut makin jelas, Namun untuk di daerah, perlu ada persiapan yang dilakukan oleh Pemko melalui Dishub dan Lantas Kepolisian.

"Didaerah sendiri Peru juga dibuat peraturan daerahnya,  agar tidak terjadi lagi gesekan-gesakan antara taksi online dan konvensional seperti sebelumnya, selain itu, aturan ini juga perlu dibuat untuk menjaga keamanan penumpang maupun supirnya sendiri," Ungkap Yose Saputra, Minggu (29/10/2017)

Disamping itu, Lanjut Yose. Harus ada juga sinergi antara Dishub dan Satlantas agar penyelenggaraan layanan ini berjalan aman, sebut saja kasus hilangnya supir taksi online beberapa waktu lalu. Hingga kini belum diketemukan. Kasus kejahatan terhadap supir ini bukan pertama kalinya terjadi harus jadi pelajaran buat kita didaerah.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa aturan-aturan ini berguna untuk menjamin ketertiban dan keamanan seluruh pihak. Sehingga hak-hak dari penumpang, supir, dan penyedia aplikasi tetap terjaga.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar Pekanbaru tetap menjadi kota yang aman dengan Budaya Melayunya,” tutup Yose (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar