​Siapkan Anggaran 17 Miliar, Pemko Siap Jalankan PP Nomor 18 Tahun 2017

  • Rabu, 09 Agustus 2017 - 11:31:37 WIB | Di Baca : 2511 Kali
Pekanbaru, SeRiau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Meski tidak memiliki anggaran yang banyak, Pemko Pekanbaru akan mematuhi aturan tersebut yang diberlakukan secara nasional.  Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan untuk mata anggaran yang akan digunakan, Pemko Pekanbaru akan menggunakan dana tak terduga dari APBD Kota tahun 2017. "Kita ada dana tak terduga sebesar Rp17 Miliar, mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," kata Alek, Rabu (9/8/2017). Dikatakan Alek, namun untuk anggaran secara keseluruhan yang mesti diberikan kepada seluruh anggota Dewan, pihaknya masih belum merinci.  "Mudah-mudahan dana tak terduga tersebut bisa mencukupi untuk kebutuhan itu. Nah untuk tahun depan baru kita alokasikan di pos mata anggaran khusus tunjangan itu di dalam APBD tahun 2018," ungkapnya.  Dilanjutkan Alek, selama ini dana tak terduga yang ada di Pemko Pekanbaru kerap digunakan untuk bantuan bencana yang terjadi di Kota Pekanbaru. Sesuai  PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok.(**)





Berita Terkait