MENU TUTUP

Jaksa Sebut Rano Karno Terima Rp700 Juta dari Korupsi Atut

Jumat, 16 Juni 2017 | 07:08:15 WIB | Di Baca : 876 Kali
Jaksa Sebut Rano Karno Terima Rp700 Juta dari Korupsi Atut
Jakarta, SeRiau-  Mantan Gubernur Banten Rano Karno disebut turut diuntungkan oleh Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2012. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Atut telah menguntungkan Rano sebesar Rp700 juta. "Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selain telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp3,8 miliar, juga telah menguntungkan orang lain," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Pihak lain selain Rano yang mendapat aliran uang itu di antaranya, Wawan mendapat keuntungan sebesar Rp50 miliar, Yuni Astuti Rp23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta, Jana Sunawati Rp134 juta.  "Rano Karno sebesar Rp700 juta," kata jaksa. Kemudian Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Nuriman Rp20 juta, Suherman Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, Sobran Rp1 juta dan uang saku ke Beijing sebesar Rp1,6 miliar untuk pejabat Dinas Kesehatan Banten. Uang yang diduga masuk ke kantong Rano serta sejumlah pihak lainnya bersumber dari perusahaan-perusahaan yang dibawa Wawan untuk menjalankan proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten pada 2012. Uang tersebut disalurkan oleh Yuni Astuti, staf PT Bali Pacific Pragama milik Wawan.  Sebelumnya, pada surat dakwaan Atut, Rano disebut menerima hasil korupsi Rp300 juta.  Atut sendiri dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, ibu dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.  Dia dianggap bersalah menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Tak hanya itu, dia juga dinilai bersalah melakukan pemerasan untuk perkaya diri sendiri. Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Atut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  menyatakan Atut bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Rano Karno membantah menerima uang dari korupsi tersebut. "Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Detikcom, Rabu (15/3). Menurutnya, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2011-2012, sementara Rano dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten pada 11 Januari 2012.  "Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi," katanya. (Sumber :  Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana