MENU TUTUP

Delik Korupsi Masuk KUHP, ICW: Status Kejahatan Luar Biasa Hilang

Jumat, 16 Juni 2017 | 18:46:41 WIB | Di Baca : 907 Kali
Delik Korupsi Masuk KUHP, ICW: Status Kejahatan Luar Biasa Hilang
Jakarta,SeRiau- Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho tetap menolak delik korupsi diatur dalam KUHP. Menurutnya tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa bisa hilang. "ICW tetap konsisten sampai saat ini kita menolak masuknya delik korupsi ke KUHP. Karena kalau masuk ke KUHP, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hilang dong," ujar Emerson di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).  Pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM setuju akan hal itu. Emerson pun khawatir pemerintah terjebak masuk dalam ranah upaya pelemahan KPK.  "Kita sendiri tidak terlalu percaya dengan Kemenkum HAM. Pak menterinya sendiri kan bukan clear birokrat, kan juga mewakili dari partai politik dan nama Pak Yasonna disebut juga dalam proyek e-KTP," jelas Emerson.  "Kami agak khawatir, pemerintah jangan terjebak juga masuk ke ranah upaya pelemahan KPK di luar mekanisme hak angket," sambung dia. Emerson menerangkan jika delik korupsi masuk dalam KUHP maka kasus kejahatan jabatan tidak dapat ditangani KPK. KPK hanya menangani kasus yang merugikan negara.  "Kalau delik korupsi masuk KUHP, suap bukan masuk delik korupsi, kejahatan jabatan itu enggak bisa ditangani KPK. Jadi yang ditangani KPK hanya kasus-kasus yang merugikan negara, suap menyuap tidak masuk ke KUHP," terangnya. Seperti diketahui pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM menyetujui putusan bahwa tindak pidana korupsi dimasukan dalam KUHP. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly itu karena harus ada penafsiran hukum yang bersifat umum (lex generalis) dalam KUHP.  "Itu kan lex generalis, itu core crime. Tidak mungkin ada lex specialis kalau nggak ada lex generalis nya. Ini kan pemahaman cara melihat seolah-olah dimasukkan kewenangan KPK, sudah kita katakan ini KUHP pidana yang terbuka, bukan KUHP pidana yang tertutup, tetapi core crime yang harus ada," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (14/6). (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir