MENU TUTUP

Auditor BPK dan Pejabat Kemendes Diperiksa KPK soal Suap WTP

Rabu, 07 Juni 2017 | 04:08:37 WIB | Di Baca : 942 Kali
Auditor BPK dan Pejabat Kemendes Diperiksa KPK soal Suap WTP
Jakarta, SeRiau- KPK memeriksa 3 tersangka kasus suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Salah satu tersangka yang diperiksa merupakan auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Selain Rochmadi, 2 tersangka lain yang juga diperiksa yaitu Kepala Sub Auditorat III B 2 BPK Ali Sadli dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo. "Ketiga tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/6/2017). Sugito merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Dari pantauan, Rochmadi tiba terlebih dulu di KPK. Dia diantar mobil tahanan sekitar pukul 09.15 WIB, bersama dengan tersangka kasus korupsi PT PAL, M Firmansyah Arifin. Ini adalah pemeriksaan pertama KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Pada Rabu (31/5) pekan lalu, KPK baru memeriksa tersangka Sugito. Rochmadi sendiri sebelumnya sudah mendatangi gedung KPK saat akan dipindah rutan pada Kamis (1/6). KPK memindahkan Rochmadi untuk meminimalkan interaksi dengan pihak selain KPK, menyusul kunjungan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di rutannya (29/5). Rochmadi ditangkap dalam OTT pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP), yakni Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT). Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito. Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda