MENU TUTUP

Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jaksa KPK terhadap Amien Rais merupakan Pembunuhan Karakter

Senin, 05 Juni 2017 | 23:08:49 WIB | Di Baca : 1055 Kali
Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jaksa KPK terhadap Amien Rais merupakan Pembunuhan Karakter
Jakarta, SeRiau-  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai penyebutan nama Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan aliran dana kasus alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ‎merupakan pembunuhan karakter. "Kami tegaskan bahwa kami mendukung KPK memberantas korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi itu nggak boleh menimbulkan korupsi informasi publik. Info yang belum dilakukan penyelidikan diomongin jaksa di pengadilan. Ini bentuk pembunuhan karakter, penyebaran citra negatif," kata Hidayat di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017). Ia menganggap KPK telah melakukan penyebaran citra negatif terhadap Amien Rais, yang merupakan tokoh reformasi dan dikenal bersih‎, serta sangat membela kepentingan umat Islam. "Maka sebetulnya ini kriminalisasi tokoh umat Islam. (Apalagi) mengaitkan Muhammadiyah. Pada tahun 2007 Pak Amien bukan lagi pejabat negara. Jadi mestinya jaksa jangan mengumbar pernyataan dan pembacaan info yang belum ada penyidikan sama sekali," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS itu. Menurut Hidayat, KPK seharusnya bersikap profesional dan tidak terjebak dengan "mainan" politik. Sebetulnya, banyak kasus korupsi yang tidak dilanjuti lembaga antirasuah. "(Misalnya kasus dugaan korupsi) tanah di Cengkareng, adakah tindaklanjutnya? BPK juga mengaudit ada kerugian negara di RS Sumber Waras. Adakah tindaklanjutnya? Belum lagi kasus BLBI," pungkas dia. Sebagaimana diketahui, JPU KPK menyebut Amien Rais turut mendapat aliran dana sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Hal itu terungkap saat pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari, pada Rabu 31 Mei 2017.‎ ‎Bukan hanya Amien Rais, mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir, juga disebut menerima dana sebesar Rp250 juta dari perkara korupsi ini. Menanggapi hal tersebut, Amien Rais pun membantahnya dan akan bertemu dengan pimpinan KPK pada Senin 5 Juni 2017. Dalam kesempatan itu, Amien Rais juga berjanji akan membongkar dugaan korupsi yang melibatkan dua penyelenggara negara.( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

2

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

3

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

4

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

5

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029