MENU TUTUP

Nasib Amien Rais Tergantung Asal-Usul Dana Proyek Alkes'

Jumat, 02 Juni 2017 | 08:50:30 WIB | Di Baca : 968 Kali
Nasib Amien Rais Tergantung Asal-Usul Dana Proyek Alkes'
Jakarta,SeRiau- Amien Rais dinilai tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan uang Rp600 juta pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui mantan. Dengan catatan uang itu diberikan langsung dari Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, seperti yang diakui mantan Ketua MPR itu. "Jika aliran dana berasal dari tansfer rekening Sutrisno Bachir (SB), Amien Rais tidak dapat dituntut, karena tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer dari SB," kata ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/6). Namun, kata dia, jika transfer uang bukan berasal dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang ditransfer kepadanya.  "Kecuali uang yang diterima Amien Rais sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," kata Abdul Amien Rais baru bisa dituntut dengan pidana lain bila dia tidak pernah mengkonfirmasi sumber uang.  "Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindakan pidana pencucian uang, bukan korupsi," katanya. Jadi, menurut Fickar, Sutrisno Bahir bertanggung jawab atas uang yang dikirim ke Amien Rais. "Jika belum dibuktikan bahwa Sutrisno Bahir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka amien, tidak atau belum bisa dituntut secara hukum," katanya. Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, Amien berpotensi diproses secara hukum.  "Kalau terlibat dan ada bukti kuat sebagai penikmat dari bagian korupsi. Tak hanya Amien Rais semua bisa diproses, apalagi telah disebutkan di persidangan," kata Adnan.  Alasan Amien Rais yang mengaku tidak tahu tentang asal uang yang diterimanya, kata Adnan merupakan dalih yang harus ditelusuri oleh KPK. "Sah-sah saja seseorang melakukan pembelaan diri. Tapi, bukan berarti penerima uang dianggap suap lalu karena ketidaktahuan itu tidak diproses," katanya. Dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta.  Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.  Amien Rais mengaku mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui Sutrisno Bachir. Sedangkan Sutrisno Bachir belum memberikan komentar terkait pernyataan Amien ini. Pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com belum dibalas. Panggilan melalui telepon seluler juga tidak diangkat.( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih