MENU TUTUP

Praperadilan Miryam Ditolak, Hakim Nyatakan KPK Berwenang Adili Perkara Dugaan Saksi Palsu

Selasa, 23 Mei 2017 | 06:31:40 WIB | Di Baca : 1168 Kali
Praperadilan Miryam Ditolak, Hakim Nyatakan KPK Berwenang Adili Perkara Dugaan Saksi Palsu
Jakarta, SeRiau- Perlawanan Miryam S Haryani via praperadilan kandas. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan status tersangka yang disematkan KPK ke anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura itu sah. Selain itu, hakim Asiadi juga menyatakan bila KPK memiliki wewenang menjerat Miryam menggunakan sangkaan pemberian kesaksian palsu dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim Asiadi menyebutkan putusannya itu berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang berbunyi: Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Oleh karenanya Pasal 22 termasuk dalam tindak pidana korupsi sehingga termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap pasal 22 juncto pasal 35 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," kata hakim Asiadi saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017). Selain itu, Asiadi juga mengatakan penetapan tersangka atas Miryam telah sesuai dengan prosedur karena memiliki bukti yang cukup. Dia mengatakan setelah Miryam mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) kemudian KPK langsung mengumpulkan bukti-bukti surat, meminta keterangan, serta video pemeriksaan saksi, melakukan gelar perkara sehingga penetapan tersangka telah dilakukan secara sah. "Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan sprindik tanggal 5 April sudah sesuai prosedur dan sudah memenuhi kebutuhan minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan sah dan berlandasan hukum," ujar Asiadi. Sebelumnya, Miryam mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya. Awal mula perkara Miryam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari persidangan pada Kamis, 23 Maret. Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Dia mengaku keterangan tersebut dibuat karena merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. Pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan penyidik KPK untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Miryam. Namun Miryam tetap pada keterangannya dan tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka melalui mekanisme Pasal 174 KUHAP. Namun majelis hakim enggan melakukannya dan menyerahkannya kepada jaksa KPK. KPK kemudian menetapkan Miryam dengan sangkaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber : Detiknews.com)  


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah