MENU TUTUP

Pokja Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Di Siak Di Gugat PT Bumi Siak Makmur  ke PTUN

Jumat, 29 September 2017 | 18:24:38 WIB | Di Baca : 3386 Kali
Pokja Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Di Siak Di Gugat PT Bumi Siak Makmur  ke PTUN
Pekanbaru, SeRiau- Kelompok Kerja ( Pokja)  Konstruksi ULP Kabupaten Siak  di Gugat oleh PT Bumi Siak Makmur ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah mengugurkan Perusahaan ini. Hal Ini Disampaikan Kuasa Hukum PT Bumi Siak Makmur Wan Subantriarti SH.MH kepada Seriau, Kamis ( 28/9). Menurut Wan Alasan Gugatan Klienya adalah Bahwa Tergugat membuat Pengumuman melalui website  LPSE Kabupaten Siak dihttp://www.lpse.siakkab.go.id pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 pada Pekerjaan Biaya Konstruksi Fisik Pasar Rakyat  Kabupaten  Siak Tahun Anggaran 2017; Bahwa pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan dilakukan secara online dimulai pada tanggal 14 Juli 2017 sampai  dengan tanggal 20 Juli 2017 pada website LPSE Kabupaten Siak dihttp://www.lpse.siakkab.go.id. Hingga akhir masa pendaftaran, Perusahaan yang mendaftar pada paket pekerjaan ini sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) penyedia; Bahwa Pengugat Mengikuti Lelang pekerjaan Kegiatan Biaya Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Tahun 2017 dengan Kode Lelang 2834309 di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa ( Konstruksi, Konsultansi, dan Pengadaan Barang/Jasa Lainya ) Kabupaten Siak;  Bahwa Pengugat Mengikuti lelang Pekerjaan Kegiatan Biaya Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Tahun 2017 dengan Kode Lelang 2834309  dengan harga Penawaran Rp. 4. 974.100.000,00 ( Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah ); . Bahwa Pengugat PT. Bumi Siak Makmur  KSO PT. Sinar Arengka  Setia Maju di GUGUR kan dengan Evaluasi Penawar : Evaluasi Teknis -(a) Evaluasi Kelengkapan Persyaratan Teknis:-1). Jadwal Pelaksanaan : Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dilampirkan Tidak menguraikan Secara Rinci Item Pekerjaan Dimana Hanya Menguraikan Item Pekerjaan Per Rekapitulasi Item Pekerjaan->> Bertentangan Dgn Dok. Pengadaan BAB III Huruf E Angka 26.4.A).c.2).b)II. Evaluasi Kualifikasi  (Sesuai Tabel Kualifikasi Pada Aplikasi SPSE):-1. Pengalaman Perusahaan : Tidak Ada Mencantumkan Pengalaman Pekerjaan Dalam Kurun 4 Tahun Terakhir(> Bertentangan Dgn Dok. Pengadaan BAB V Huruf B Angka 6,-2). Kemampuan Dasar: (KD=0)  Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan Yang Sesuai Dgn “ Sub Klasifikasi Pekerjaan “ Yaitu Sub Klasifikasi “ Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial (Kode : BG004)” --> Bertentangan Dgn Dok. Pengadaan BAB V Huruf B Angka 11; Bahwa Tergugat  Menetapkan CV. Siak Mandiri yang memenangi Paket Pekerjaan dengan harga Penawaran RP . 4.905.439.000,00 ( Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ) sangat lah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dimana dalam perkerjaan ini Kualifikasi Usaha adalah Perusahaan  Non Kecil sedangkan CV. SIAK MANDIRI kualifikasi Usaha adalah Perusahaan Kecil; Bahwa Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2017 telah mengirimkan Sanggahan dengan Nomor Surat : 01/SS/Siak/VIII/2017 ke Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang/Jasa ( Konstruksi, Konsultansi, dan Pengadaan Barang/Jasa Lainya ) Kabupaten Siak; Bahwa Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2017 telah menjawab sanggahan  Penggugat dengan Nomor Surat : 03/SGH/POKJA-ULP/17; Bahwa Penggugat telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Tergugat tentang Berita Acarq Hasil Pelelangan  Nomor : 03/BAHP LU/POKJA-ULP/024 tanggal 09 Agustus 2017 , dengan nomor surat : 062/VIII/WSA-LF/SK/2017 tertanggal 18 Agustus 2017  ke ULP Kab. Siak Pokja Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi, Konsultansi dan Pengadaan Barang/Jasa lainnya); Bahwa Tergugat telah mengirim surat kepada Penggugat dengan nomor surat : 03/JWB-Keberatan/POKJA-ULP/01 tertanggal 25 Agustus 2017, Perihal Jawaban Keberatan; Bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Banding kepada Atasan Tergugat Bupati  Kabupaten  Siak dengan nomor surat : 69/VIII/WSA-LF/SK/2017 tanggal 30 Agustus 2017; Bahwa sampai gugatan ini di daftarkan Penggugat tidak ada mendapat jawaban  permohonan banding yang diajukan Penggugat kepada Bupati Kabupaten Siak sebagai atasan Tergugat Keputusan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)    nomor : 03/BAHP-LU/POKJA-ULP/024  tanggal 09 Agustus 2017 Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Ada Bahwa Tergugat dalam dokumen pekerjaan Paket ini mensyaratkan Kualifikasi Usaha adalah Perusahan Non Kecil akan tetapi perusahan yang menang dalam Paket pekerjaan ini CV. SIAK MANDIRI dimana Kualifikasi Usahanya adalah Perusahan Kecil, Hal ini bertentangan dengan PERPRES 54 tahun 2010 Pasal 100 Ayat (3) yang mengatakan “ Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar lima Ratus Juta Rupiah), diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha kecil serta koperasi kecil “; ujar Wan Subantriarti SH.MH ( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih