Polisi Hutan Mangkir, Sidang Praperadilan Didin Ditunda 3 Pekan
Cianjur, SeRiau-
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menunda persidangan praperadilan terkait kasus Didin. Sidang terpaksa batal digelar karena pihak polisi hutan tidak hadir.
Hakim tunggal Bayu Ardi mengatakan, sidang terpaksa ditunda atau diundur karena tidak dihadiri pihak termohon. Sidang selanjutnya akan digelar tiga minggu dari sekarang atas persetujuan pihak pemohon.
"Padahal kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap pihak termohon (TNGGP dan KLHK) namun tidak hadir. Jadi sidang terpaksa ditunda, karena memang harus dihadiri kedua belah pihak," kata Bayu usai persidangan di PN Cianjur, Senin (22/5/2017) siang.
Bayu mengatakan, tidak ada batas waktu dari proses tersebut.
"Batas waktunya sampai perkara pokoknya naik ke persidangan. Itu batas waktunya. Jadi pihak pemohon masih punya waktu," kata Bayu.
Bayu sendiri membuka sidang pada pukul 14.15 WIB. Sidang berjalan lima menit sebelum Bayu mengetuk palu menyatakan sidang ditunda. Sejumlah kerabat dan tetangga Didin yang datang untuk menghadiri persidangan tersebut tampak kecewa.
Kuasa hukum dari pihak pemohon, Karnaen kecewa dengan penundaan tersebut. Menurutnya, pihak termohon takut menghadapinya di muka persidangan.
"Untuk mencari keadilan saja susahnya minta ampun di negeri ini," ucap Karnaen. (Sumber : Detiknews.com)