MENU TUTUP

Brotoseno Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

Kamis, 18 Mei 2017 | 11:14:38 WIB | Di Baca : 997 Kali
Brotoseno Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 300 Juta
Jakarta, SeRiau- AKBP Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Ia dinilai telah menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.  Salah satu tim JPU, Achmad mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang pemberantadan Tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. "Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Jatuhi penjara 7 tahun selama dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,8 miliar dirampas negara dan 1 Hp samsung," Achmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017). "Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad. Hal yang memberatkan bahwa Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan. "Tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, sebagaj aparat menegak hukum menciderai nama baik aparat penegak hukum," ujarnya. Usai mendengarkan tuntutan, Brotoseno tidak mengucapkan sepatah kata pun. Dia langsung menghampiri ibunya yang menangis dengan raut sedih.( Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan