Sri Bintang Pamungkas Minta Kasusnya Dihentikan
Jakarta, SeRiau-
Tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas meminta polisi menghentikan penyidikan perkaranya. Sri Bintang saat ini masih mendapatkan penangguhan penahanan.
"Mereka harus diganggu terus supaya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pernah mereka jawab kira-kira sebulan lalu, aku kan sudah keluar sebulan lebih ya, bahwa mungkin kasus makar di-drop tapi dia bisa kena IT," ujar Sri Bintang di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (16/5/2017).
Sri Bintang mengatakan, dirinya sempat akan dijerat Pasal UU ITE. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut belum diberikan. Saat ini, Sri Bintang masih dikenakan Pasal 107 KUHP yakni pidana makar.
"Tetapi kok tuduhan IT nya tidak pernah muncul? Makanya makar tetap sebagai tersangka. Yang lainnya juga, yang 2 sudah diadili, itu yang IT," ujarnya.
Sri Bintang tidak menjawab saat ditanya batas waktu penahanan dirinya ditangguhkan. Kepolisian menangguhkan penahanan Sri Bintang sejak 15 Maret dengan alasan kondisi kesehatan Sri Bintang yang menurun.
"Sampai mereka capek atau mereka turun atau ya kejaksaan mengeluarkan SP3," tuturnya.( Sumber : Detiknews.com)