MENU TUTUP

​KPK Akui Terima LHKPN Firdaus 24 Oktober 2016

Kamis, 04 Mei 2017 | 09:09:42 WIB | Di Baca : 2530 Kali
​KPK Akui Terima LHKPN Firdaus 24 Oktober 2016
Pekanbaru, SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Walikota Terpilih H. Firdaus ST, MT Tanggal 24 Oktober 2016 Hal ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017) Febri mengatakan bahwa Firdaus terakhir melaporkan LHKPN tanggal 24 Oktober 2016 " Atas nama Firdaus ST, MT terakhir melaporkan hartanya tanggal 24 Oktober 2016" Tegas Febri. Ketika ditanya Firdaus mengunakan  tanda terima yang lama Febri mengatakan data yang dipunya KPK bahwa LHKPN Firdaus terakhir tanggal 24 Oktober 2016" Ya data terakhir yang kita punya dia memasuk kan LHKPN terakhir tanggal 24 Oktober 2016" ujar Febri kepada Seriau.com. Menanggapi hal ini Pengacara BISA Wan Subantriarti SH, MH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah menyalahi aturan yang mereka buat sendiri ,karena LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk maju sebagai walikota, Sementara tanggal 24 Oktober 2016 telah melewati tahapan memenuhi syarat administrasi  " ujarnya. KPU Pekanbaru telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri, karena tanggal 24 Oktober itu telah melewati tahapan memenuhi syarat adminstrasi dimana tanggal 24 itu sdh jawdal penetapan pasangan Calon berdasarkan keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor : 41/KPTS/KPU- Kota- 004. 435265/IX/ 2016 Tanggal 10 September 2016 tentang perubahaan kedua atas keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor : 7/KPTS/ KPU- Kota- 004.435265/V/2016 tentang pedoman teknis Tahapan, program dan penyelenggaran walikota dan wakil walikota pekanbaru 2017"  ujarnya. Wan Subantri juga mengatakan bahwa KPU kota Pekanbaru juga sudah melanggar Surat Edaran dari KPU RI No : 507/KPU/IX/2016 tanggal 10 September 2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan dimana pada poin 5 mengatakan berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf c Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban calon menyerahkan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan calon penyelenggara negara sebagai salah satu dokumen persyaratan calon, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota agar menyampaikan surat edaran ketua KPK nomor  R- 3486/01-12/08/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal penyampaian Surat Edaran Pimpinan KPK nomor 03/01/06/2015 tentang petunjuk teknis penyampaian laporan harta dan pemberiaan tanda terima dalam proses pemilihan Gubernur, Bupati, walikota" tegasnya Wan Subantri juga mengatakan kalau memang KPU menerima tanda terima yang lama lalu mengapa Firdaus melaporkan lagi tanggal 24 Oktober" kalau memang tanda terima tahun 2015 menjadi pedoman KPU lantas mengapa Firdaus  melaporkan lagi tanggal 24 Oktober" tegasnya.( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah