Laporan Masyarakat Soal LHKPN Firdaus , Panwas Keluarkan Putusan Tanpa Panggil Pelapor
Pekanbaru, SeRiau-
Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) calon Walikota Firdaus ST, MT yang tidak tercatat dalam situs KPK sampai batas persyaratan pencalonan di tutup KPU yang dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat Abu Bakar ternyata panwaslu tidak pernah memanggil dirinya sebagai pelapor " Kita tidak pernah di panggil sebagai pelapor, Tahu- tahu muncul putusan tidak cukup bukti permulaan" Ujar Abu bakar.
Bukti laporan bernomor 03/LP/PILKADA/ RI - 11 /10/ 2016 yang berisi bahwa komisi pemilihan umum telah membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota dari tanggal 21-23 September 2016.
Dalam laporan itu juga tertulis bahwa KPU dalam hal ini Komisioner tidak pernah melakukan Klarifikasi maupun verifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu- satunya lembaga yang diberikan amanah oleh Undang- Undang untuk melakukan verifikasi terhadap LHKPN.
.
Dalam laporannya Abu Bakar juga menyinggung bahwa Firdaus ST, MT baru menyerahkan Laporan Harta kekayaaan nya dan tercatat di situs KPK pada tanggal 24 oktober 2016 dimana sudah melewati batas jadwal yang dibuat KPU sendiri " di situs KPK Firdaus tercatat tanggal 24 Oktober melaporkan harta kekayaan nya di mana ini sudah melewati jadwal yang di tetapkan KPU sendiri" ujarnya ( Can)