MENU TUTUP

Laporan Masyarakat  Soal LHKPN Firdaus , Panwas Keluarkan Putusan Tanpa Panggil Pelapor

Rabu, 26 April 2017 | 05:15:03 WIB | Di Baca : 906 Kali
Laporan Masyarakat  Soal LHKPN Firdaus , Panwas Keluarkan Putusan Tanpa Panggil Pelapor
Pekanbaru, SeRiau- Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) calon Walikota Firdaus ST, MT yang tidak tercatat dalam situs KPK sampai batas persyaratan pencalonan di tutup KPU yang dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat Abu  Bakar ternyata panwaslu tidak pernah memanggil dirinya sebagai pelapor " Kita tidak pernah di panggil sebagai pelapor, Tahu- tahu muncul putusan tidak cukup bukti permulaan" Ujar Abu bakar. Bukti laporan bernomor 03/LP/PILKADA/ RI - 11  /10/  2016 yang berisi bahwa komisi pemilihan umum telah membuka pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota dari tanggal 21-23 September 2016. Dalam laporan itu juga tertulis bahwa KPU dalam hal ini Komisioner tidak pernah melakukan Klarifikasi maupun verifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu- satunya lembaga yang diberikan amanah oleh Undang- Undang untuk melakukan verifikasi terhadap LHKPN. . Dalam laporannya Abu Bakar juga menyinggung bahwa Firdaus ST, MT baru menyerahkan Laporan Harta kekayaaan nya dan tercatat di situs KPK pada tanggal 24 oktober 2016 dimana sudah melewati batas jadwal yang dibuat KPU sendiri " di situs KPK Firdaus tercatat tanggal 24 Oktober melaporkan harta kekayaan nya di mana ini sudah melewati jadwal yang di tetapkan KPU sendiri" ujarnya ( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda